KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kecurangan Dana Hibah Jatim, Termasuk 6 Anggota DPRD - News berita69.org

KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kecurangan Dana Hibah Jatim, Termasuk 6 Anggota DPRD - News berita69.org

  • Sport
KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kecurangan Dana Hibah Jatim, Termasuk 6 Anggota DPRD - News berita69.org

2024-07-30 00:00:00
Enam anggota DPRD yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah tersebut, terdiri dari empat anggota DPRD Provinsi Jatim, satu anggota DPRD Kabupaten Sampang, dan satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Persetujuan (KPK) mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus dugaan kecurangan dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim).

"Bahwa pada tanggal 26 Juli tahun 2024, Komisi Pemberantasan Perampokan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

BACA JUGA: Megawati: Pemanggilan Hasto Oleh Rossa Tak Seusai Aturan
BACA JUGA: KPK Periksa Wali Kota Mbak Ita dan Suaminya terkait Kasus Kecurangan di Pemkot Semarang

Baca Juga

  • KPK Geledah Puluhan Kantor Dinas Pemkot Semarang, Temukan Uang Rp1 Miliar dan Duit Asing
  • KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Sebagai Tersangka Penyelewengan
  • Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Akui Terima SPDP dari KPK, Sudah Tersangka?

Dari 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus penyimpangan dana hibah tersebut, enam di antaranya adalah anggota DPRD Jatim.

Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. KUS, Pelaksana Bangsa atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  2. AI, Pengatur Kerajaan atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  3. AS, Pengatur Negeri atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  4. BW, Swasta;
  5. JPP, Swasta;
  6. HAS, Swasta;
  7. SUK, Swasta;
  8. AR, Swasta;
  9. WK, Swasta;
  10. AJ, Swasta;
  11. MAS, Swasta;
  12. FA, Pengurus Tanah air atau Anggota DPRD Kabupaten Sampang;
  13. AA, Swasta;
  14. AH, Swasta;
  15. MAH, Pengelola Kerajaan atau Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur;
  16. AYM, Swasta;
  17. RYS, Swasta;
  18. MF, Swasta;
  19. AM, Swasta;
  20. JJ, Pengatur Domisili atau Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo; dan
  21. MM, Swasta.

"Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan," ucap Tessa.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment