KPK Buka Layanan LHKPN Calon Kepala Daerah pada 7-8 September 2024 - News berita69.org

KPK Buka Layanan LHKPN Calon Kepala Daerah pada 7-8 September 2024 - News berita69.org

  • Sport
KPK Buka Layanan LHKPN Calon Kepala Daerah pada 7-8 September 2024 - News berita69.org

2024-09-07 00:00:00
KPK memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN sebagai syarat wajib pendaftaran ke KPU. Hal ini mengingat perbaikan dokumen pendaftaran calon kepala daerah berakhir besok 8 September 2024.

berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Kecurangan (KPK) membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Panitia Domisili (LHKPN) pada 7-8 September 2024.

Layanan selama dua hari ini dibuka untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN sebagai syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (7/9/2024).

BACA JUGA: Viral Rocky Gerung Sebut Gibran Kerap Terima Uang dari Menteri, Ini Respons KPK
BACA JUGA: KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Baca Juga

  • Pansel Capim KPK Didesak Diskualifikasi Nurul Ghufron Usai Dapat Sanksi Etik
  • Dewas Tak Sertakan Hasil Putusan Etik Nurul Ghufron ke Pansel Capim KPK, Ini Alasannya
  • Tumpak Heran Nurul Ghufron Pilih-Pilih Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.

KPK mengimbau kepada para bakal calon kepala daerah yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke [email protected].

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment