berita69.org, Jakarta Komisi III DPR RI membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Pelanggaran hukum (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan sebanyak 17 poin berpotensi melemahkan KPK dalam tugas pemberantasan manipulasi.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan dan tentu nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip Kamis (24/7/2025).
Baca Juga
- Ketua Komisi III Bantah RKUHAP Lemahkan KPK: Justru Memperkuat
- Ketua Peradi Nilai RUU KUHAP Belum Siap Diundangkan
- Nadiem Makarim dan Dua Skandal Komplotan Google
Budi menambahkan pihaknya akan menyampaikan secara 17 poin tersebut seperti definisi lex specialist.
Menurut dia, kecurangan adalah extraordinary crime atau jenis kejahatan luar biasa yang membutuhkan upaya-upaya hukum khusus.
Advertisement
"Perampasan di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist.
Maka penting menjaga prinsip lex specialist agar mekanisme khusus yang selama ini digunakan oleh KPK tidak terdilusi oleh aturan hukum acara pidana umum," jelas Budi.