KPAI Sebut Ada 481 Pengaduan Kasus Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime - News berita69.org

KPAI Sebut Ada 481 Pengaduan Kasus Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime - News berita69.org

  • Sport
KPAI Sebut Ada 481 Pengaduan Kasus Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime - News berita69.org

2024-07-27 00:00:00
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime. Jumlah itu tercatat sejak 2021-2023

berita69.org, Jakarta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mencatat, ada 481 pengaduan terkait kasus anak korban pornografi dan cyber crime.

Jumlah itu tercatat sejak 2021-2023

"Sedangkan anak korban penindasan serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus," kata Ai Maryati dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).

BACA JUGA: Awasi Anak-anak Akses Media Sosial, KPAI Dorong Orang Tua Tingkatkan Literasi Digital
BACA JUGA: Jokowi Resmi Bentuk Satgas Judi Online, Begini Tanggapan KPAI
BACA JUGA: KPAI: 262 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Selama 2023, 153 di Antaranya Libatkan Ibu Kandung

Baca Juga

  • Anak Tewas Diceburkan ke Kolam, KPAI Minta Acara Ulang Tahun Tidak Berlebihan
  • Siswa Baru SD-SMA Bakal Jalani MPLS 2024, KPAI Imbau Jangan Diwarnai Kekerasan
  • KPAI: Polisi Harus Ungkap dengan Terang Benderang Kematian Pelajar di Padang

Dari seluruh kasus tersebut, mayoritas disebutnya terjadi karena menyalahgunakan media perangkat dan informasi, serta akibat dari dampak buruk internet.

"Dan penggunaan gadget yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak," sebutnya.

Berdasarkan catatan KPAI, data yang paling tinggi dari dua situasi anak tersebut adalah mereka yang menjadi korban penipuan ekonomi nasional dan/seksual serta anak sebagai korban kejahatan pornografi dari dunia maya.

"Mereka banyak teradukan menjadi korban prostitusi online, penghisapan bisnis, serta anak korban pornografi atau CSAM (Children Seksual Abuse Material)," ujarnya.

Ai menjelaskan, beberapa permasalahan yang menimpa anak-anak Indonesia dalam pengaduan ke KPAI diantaranya terjadi karena adanya sejumlah fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar kepada anak melalui online dengan bentuk penghisapan seksual dan finansial serta pornografi dan cyber crime lainnya.

Selanjutnya, adanya jual beli konten pornografi anak yang dikendalikan orang dewasa serta melibatkan anak melalui pembayaran uang digital dan perbankan.

"Kemudian, adanya sejumlah kasus yang sulit diselesaikan akibat rumitnya dugaan penindasan anak menggunakan tindak pencucian uang dan masih minimnya perspektif follow the money dalam tindak kejahatan," jelasnya.

Berikutnya, adanya kecenderungan penggunaan transaksi hasil jual beli penindasan dan pornografi anak/CSAM menggunakan penyedia jasa keuangan menggunakan uang digital yang memudahkan tipu daya menggunakan anak seperti melalui e-wallet, e-money, uang digital, cripto.

"Adanya kecenderungan tindakan jual beli konten pornografi atau CSAM dan pemanfaatan online menggunakan jasa perbankan dengan mata uang Rupiah, USD dan Uero, dan lain-lain," ucapnya.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment