Komisi X DPR Desak Sekolah Kedinasan Tak Gunakan Anggaran Pendidikan formal - News berita69.org

Komisi X DPR Desak Sekolah Kedinasan Tak Gunakan Anggaran Pendidikan formal - News berita69.org

  • Sport
Komisi X DPR Desak Sekolah Kedinasan Tak Gunakan Anggaran Pendidikan formal - News berita69.org

2024-08-31 00:00:00
Pendidikan tinggi kedinasan seharusnya didanai oleh anggaran dari kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut.

berita69.org, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Panja Pembiayaan Edukasi bersama dengan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Sistem serta mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024.

Ketua Panja Pembiayaan Pendidikan dasar Dede Yusuf menegaskan, anggaran pendidikan dasar tidak boleh digunakan untuk pembelajaran kedinasan.

"Panja Pembiayaan Pembelajaran Komisi X DPR RI mendesak pemerintah agar dalam penyelenggaraan akademik kedinasan tidak menggunakan anggaran fungsi pendidikan formal," kata Ketua Panja Pembiayaan Akademik Komisi X DPR RI Dede Yusuf dikutip dari Antara.

Baca Juga

  • Buka Pendaftaran Calon Taruna, Kemenkumham: Seleksi Ini Bersih Tanpa Pungli
  • Tangkal Titipan Pejabat, Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Terapkan Double Face Recognition
  • SKD CPNS Pembelajaran Kedinasan Mulai 18 Juli 2024, Siap-Siap!

Desakan ini muncul sebagai hasil dari diskusi dalam rapat tersebut, di mana Bambang menyampaikan pandangannya mengenai kementerian dan lembaga di luar Kemendikbudristek dan Kementerian Agama yang menggunakan anggaran edukasi sebesar 20 persen dari APBN untuk guru kedinasan.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Edukasi Nasional (UU Sisdiknas).

UU Sisdiknas, khususnya Pasal 49 ayat (1), menetapkan bahwa dana pendidikan dasar, selain untuk gaji pendidik dan biaya edukasi kedinasan, harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor akademik, serta minimal 20 persen dari APBD.

Namun, dalam praktiknya, anggaran ini juga digunakan untuk guru kedinasan, yang menjadi sorotan Menteri Edukasi, Kebudayaan, Riset dan Perangkat RI periode 2016-2019, Muhadjir Effendy.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment