berita69.org, Jakarta - Kisruh yang terjadi saat sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berlangsung pada Jumat (12/7/2024) pekan lalu menjadi catatan bagi publik.
Diketahui, kekisruhan terjadi pasca-Ketua DPD La Nyalla Mattalitti ingin mengesahkan tata tertib (tatib) tanpa adanya kesepakatan para senator.
Paripurna DPD RI Banjir Interupsi saat Pembacaan Draf Tatib
Baca Juga
- DPD RI Butuh Pembaruan, Komeng Disebut Layak Jadi Pemimpin
- Pakar Hukum Tata Republik Beri Solusi Agar DPD Tak Kian Semrawut
- Paripurna Ricuh, Anggota DPD Sampaikan Kekecewaan ke La Nyala
Hal itu disebabkan, draf aturan tata tertib yang dibacakan oleh La Nyalla tidak sesuai dengan draf hasil Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Kerja (Timja).
Advertisement
Imbasnya, sejumlah senator mendekati meja La Nyalla untuk mengambil palu persidangan.
Dari situasi tersebut, rapat paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V 2023-2024 yang membahas penyempurnaan tata tertib akhirnya dinyatakan batal.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Nasional, Zainal Arifin Mochtar mengaku menyayangkan situasi yang terjadi dalam sidang paripurna yang notabene berisi para wakil rakyat.
Dia menilai, sejatinya La Nyalla tidak bisa mengesahkan tatib dari draf yang berbeda dari pansus dan timja.
"Tatib itu milik semua anggota.
Semua anggota itu sederajat," kata pakar hukum yang akrab disapa Uceng ini kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (22/7/2024).
Uceng menegaskan, jika terdapat pengesahan sepihak maka hal itu berpotensi mencederai hak-hak yang dimiliki oleh para senator.
"Karenanya yang menentukan adalah mekanisme yang disepakati oleh seluruh anggota, bukan hanya pimpinan," wanti Uceng.
Pakar hukum asal Universitas Gadjah Mada (UGM) itu lalu mengusulkan, terkait polemik pengesahan tatib tersebut harus dikembalikan kepada para senator sesuai dengan regulasi. "Kembalikan ke seluruh anggota mau diselesaikan dengan mekanisme (seperti) apa?" saran dia menandasi.