berita69.org, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa ada persoalan berarti.
“Untuk proses pendaftaran sejauh ini tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin (9/12/2024) seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- Tingkat Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024 di Sulut Kota Manado Paling Rendah, Kenapa?
- BEM Unindra Jakarta Dorong Rekonsiliasi Kebangsaan Pasca Pilkada 2024
- Demokrat Minta Pilkada Jakarta Diulang, Tidak Ada Legitimasi dari Warga
Hingga Senin pukul 17.50 WIB, tercatat sebanyak 162 gugatan sengketa pilkada telah didaftarkan ke MK, baik secara daring maupun luring.
Seluruh gugatan yang didaftarkan terdiri dari pilkada kabupaten dan pilkada kota, sementara pilkada provinsi masih nihil.
Advertisement
Ia menjelaskan pendaftaran sengketa pilkada ke MK diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan perolehan suara hasil pilkada.
Setelah didaftarkan, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya sebelum kemudian MK mencatat perkara itu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Nanti setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh MK.
Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya.
Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo