berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus manipulasi komoditas gula yang terjadi di kelestarian Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
“Pada hari ni Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan kecurangan.
Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga
- Kronologi Penetapan Tersangka Tom Lembong di Kasus Pengancaman Impor Gula
- Jadi Tersangka Pengelabuan dan Ditahan, Tom Lembong: Kita Serahkan Semua pada Tuhan
- Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Sebut Pemerasan Gula Rugikan Domisili Rp400 Miliar
Tersangka selanjutnya adalah DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016.
Untuk kebutuhan penyidikan, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.
Advertisement
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar tersangka baru di kasus pemufakatan impor gula, baik yang terjadi di lingkungan alami Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 hingga kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Kekuatan tersangka dari individu atau pun korporasi pun sama saja.
“Ya semua sama potensi diri itu ada (jadi tersangka), nanti dilihat apakah fakta-fakta yang bisa mengarahkan ke korporasi atau tidak,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).
Harli menegaskan, tidak ada satu kasus pun yang diabaikan penyidik.
Penanganan perkara pelanggaran etika impor gula pun terus berjalan, baik yang terjadi di lingkungan sekitar Kemendag atau pun PT SMIP.
“Masih jalan terus,” jelas dia.
Adapun terkait kerugian wilayah hukum di kasus pemungutan impor gula, kata Harli, sejauh ini masih dalam proses penghitungan pihak terkait.
“Itu masih terus kena, ada yang di Dumai, ada yang di Belawan, jadi itu masih terus proses,” Harli menandaskan.