Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Pemufakatan Impor Gula di Kemendag - News berita69.org

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Pemufakatan Impor Gula di Kemendag - News berita69.org

  • Sport
Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Pemufakatan Impor Gula di Kemendag - News berita69.org

2024-10-29 00:00:00
Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi impor gula di Kemendag, salah satunya mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus kecurangan komoditas gula yang terjadi di lingkungan hidup Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

“Pada hari ni Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan penyimpangan.

Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA: Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Sebut Pencurian Gula Rugikan Nasional Rp400 Miliar
BACA JUGA: VIDEO: Eks Mendag Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Impor Gula
BACA JUGA: Profil Tom Lembong, Mantan Mendag yang Kini Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Impor Gula
BACA JUGA: Penampakan Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Kejagung

Baca Juga

  • Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Politis
  • Kronologi Penetapan Tersangka Tom Lembong di Kasus Penyelewengan Impor Gula
  • Jadi Tersangka Manipulasi dan Ditahan, Tom Lembong: Kita Serahkan Semua pada Tuhan

Tersangka selanjutnya adalah DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016.

Untuk kebutuhan penyidikan, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar tersangka baru di kasus penyelewengan impor gula, baik yang terjadi di kelestarian Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 hingga kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.

Kesempatan tersangka dari individu atau pun korporasi pun sama saja.

“Ya semua sama kapasitas itu ada (jadi tersangka), nanti dilihat apakah fakta-fakta yang bisa mengarahkan ke korporasi atau tidak,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Harli menegaskan, tidak ada satu kasus pun yang diabaikan penyidik.

Penanganan perkara penyusupan impor gula pun terus berjalan, baik yang terjadi di lingkungan alami Kemendag atau pun PT SMIP.

“Masih jalan terus,” jelas dia.

Adapun terkait kerugian kerajaan di kasus pelanggaran hukum impor gula, kata Harli, sejauh ini masih dalam proses penghitungan pihak terkait.

“Itu masih terus kena, ada yang di Dumai, ada yang di Belawan, jadi itu masih terus proses,” Harli menandaskan.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment