Kejagung Tetapkan Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Tipu daya Proyek Jalur Besitang-Langsa - News berita69.org

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Tipu daya Proyek Jalur Besitang-Langsa - News berita69.org

  • Sport
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen KA Prasetyo Tersangka Tipu daya Proyek Jalur Besitang-Langsa - News berita69.org

2024-11-03 00:00:00
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

berita69.org, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini, Minggu tanggal 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama tiga jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

BACA JUGA: Nepotisme adalah: Praktik Mengutamakan Kerabat dalam Pemerintahan dan Bisnis
BACA JUGA: 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Pelanggaran peraturan Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum
BACA JUGA: Habiburokhman Gerindra Desak Kejagung Jelaskan Detail Kasus Tom Lembong

Baca Juga

  • Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Upah Rp2,6 Miliar Hasil Penyimpangan Proyek Rel Besitang-Langsa
  • Kejagung Tangkap Eks Dirjen KA Prasetyo di Hotel Sumedang
  • Geledah Kantor PT Lampung Energi terbarukan Berjaya, Kejati Amankan Rp2,17 Miliar

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Qohar, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Terhadap PB akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, dan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas dia.

Prasetyo disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pengancaman proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Kerugian negeri pun ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.

"Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Wilayah yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, dengan total kerugian wilayah sejumlah Rp1.157.087.853.322," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (7/1/2024).

Harli merinci, total Rp1,1 triliun berasal dari Rp7.901.437.095 yang merupakan kerugian kerajaan hasil pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015, kemudian Rp1.118.586.583.905 dari kerugian kerajaan pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa.

"Selanjutnya Rp30.599.832.322 kerugian domisili pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa," jelas dia.

Harli menyebut, aset yang telah disita oleh tim penyidik antara lain 36 bidang plot dan bangunan milik tujuh tersangka yang berada di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan luas total 1,6 hektare.

"Yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negeri," Harli menandaskan.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment