Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Komplotan Tom Lembong - News berita69.org

Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Komplotan Tom Lembong - News berita69.org

  • Sport
Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Komplotan Tom Lembong - News berita69.org

2024-12-03 00:00:00
Selain 30 saksi, Kejagung juga mengaku telah memeriksa 3 orang ahli dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Mendag Tom Lembong.

berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan penyelewengan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli.

Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat Antam Terkait Kasus Zarof Ricar, Usut Asal Emas 51 Kg?

BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat PPI hingga Bulog di Kasus Kecurangan Importasi Gula Kemendag

Baca Juga

  • Penampakan Tumpukan Uang Rp288 Miliar yang Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma
  • Kejagung Beberkan Status Mantan Ipar Surya Darmadi dalam Kasus Pemufakatan Duta Palma
  • Kejagung Sita Lagi Rp288 Miliar Hasil Manipulasi di Kasus Mafia Minyak Goreng

Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

Adapun pada Selasa ini, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan penipuan Tom Lembong.

Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, dan Sucofindo, serta pihak swasta.

Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017.

Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

Dijelaskan Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment