Kejagung Resmi Pindahkan Lokasi Penahanan 3 Hakim Tersangka Menghulurkan duit Ronald Tannur, di Mana Saja? - News berita69.org

Kejagung Resmi Pindahkan Lokasi Penahanan 3 Hakim Tersangka Menghulurkan duit Ronald Tannur, di Mana Saja? - News berita69.org

  • Sport
Kejagung Resmi Pindahkan Lokasi Penahanan 3 Hakim Tersangka Menghulurkan duit Ronald Tannur, di Mana Saja? - News berita69.org

2024-11-05 00:00:00
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memindahkan penahanan terhadap tiga orang majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Gregorius Ronald Tannur.

berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memindahkan penahanan terhadap tiga orang majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya atas kasus dugaan menghulurkan duit dan gratifikasi Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan yang berbeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, untuk Ketua Hakim Erintuah Damanik (ED) akan dipindahkan ke rutan cabang Cipinang.

BACA JUGA: Kejagung Periksa dan Pindahkan Lokasi Tahanan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
BACA JUGA: Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kejagung
BACA JUGA: Tahu Istrinya Rasuah Hakim PN Surabaya, Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung

Baca Juga

  • Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Rasuah Vonis Bebas Anaknya
  • Periksa Ronald Tannur, Kejagung Pertimbangkan Penahanan di Jakarta
  • 4 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Membeli-beli 3 Hakim PN Surabaya

"Lalu Mangapul di tempatkan di rutan Kejagung.

Untuk HH (Heru Hanindyo) ditahan di rutan KPK," ujar Harli di Kejagung, Selasa (5/11/2024).

Dia menyebut, ketiga hakim tersebut saat ini tengah menjalini pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Mereka diterbangkan dari Surabaya langsung ke Jakarta.

Harli menjelaskan, pemindahan penahanan ketiga hakim itu untuk kebutuhan penyidik dalam rangka membuat tersang kasus dugaan membeli-beli dan gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.

"Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka- tersangka yang lain.

Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," jelas Harli.

Sebelumnya, dalam kasus ini total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemufakatan pembebasan Ronald Tanur.

Di antaranya adalah tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmad.

Ketiga hakim yang diduga menerima menghulurkan dana tersebut dikenakan pasal pelanggaran, yaitu Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pemberantasan tindak pidana pelanggaran etika, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pengacara yang berinisial LR, sebagai pihak yang diduga memberikan menghulurkan dana.

Terbaru adalah ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja, mereka dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana pengancaman, serta Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

LR saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi (Merdeka.org)

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment