Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Menghulurkan dana yang Seret Ibunya - News berita69.org

Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Menghulurkan dana yang Seret Ibunya - News berita69.org

  • Sport
Kejagung Periksa Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Menghulurkan dana yang Seret Ibunya - News berita69.org

2024-12-05 00:00:00
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PN Surabaya atas vonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan.

berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saudara kandung terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pengelabuan berupa membeli-beli terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ibu Ronald Tannur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghulurkan duit vonis bebas tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim jaksa penyidik Jampidsus telah memeriksa Fabrizio Revand Tannur (FRT) selaku anak dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur.

BACA JUGA: Kejagung Sita Lagi Rp288 Miliar Hasil Pengelabuan di Kasus Mafia Minyak Goreng
BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat Antam Terkait Kasus Zarof Ricar, Usut Asal Emas 51 Kg?

BACA JUGA: Kejagung Periksa Pejabat PPI hingga Bulog di Kasus Penyelewengan Importasi Gula Kemendag

Baca Juga

  • Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Pengancaman Tom Lembong
  • Penampakan Tumpukan Uang Rp288 Miliar yang Disita Kejagung di Kasus TPPU Duta Palma
  • Kejagung Beberkan Status Mantan Ipar Surya Darmadi dalam Kasus Pelanggaran peraturan Duta Palma

Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.

Harli mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/12/2024).

Diketahui, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan membeli-beli atau gratifikasi dalam vonis bebas perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti yang menjerat putranya, Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Meirizka meminta tersangka Lisa Rahmat (LR) untuk menjadi penasihat hukum bagi putranya.

Ia mengatakan bahwa Meirizka telah lama kenal dengan Lisa lantaran anak mereka dalam satu pembelajaran yang sama.

Kemudian, Meirizka menemui Lisa sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment