Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Menghulurkan duit Vonis Bebas Anaknya - News berita69.org

Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Menghulurkan duit Vonis Bebas Anaknya - News berita69.org

  • Sport
Kejagung Periksa Ayah Ronald Tannur Terkait Kasus Menghulurkan duit Vonis Bebas Anaknya - News berita69.org

2024-11-05 00:00:00
Kejagung menyebut, penyidik juga memeriksa adik dari Ronald Tannur berinsial CT di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Anggota DPR RI Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur (RT) yang terlibat kasus membeli-beli dan gratifikasi vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Untuk ayah dari RT atau Edward Tannur, itu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sedangkan untuk RT juga dilakukan pemeriksaan di Rutan Medaeng, Surabaya," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA: 4 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Menghulurkan duit 3 Hakim PN Surabaya
BACA JUGA: Kejagung Periksa dan Pindahkan Lokasi Tahanan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Baca Juga

  • Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Jadi Tersangka Menghulurkan duit
  • Periksa Ronald Tannur, Kejagung Pertimbangkan Penahanan di Jakarta
  • Ikut Jadi Tersangka di Kasus Pengadilan Negeri Surabaya, Siapa Sosok Ibu Ronald Tannur?

Menurut Harli, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap adik dari Ronald Tannur berinsial CT di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Nah, semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini.

Dan kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana akting dari para tersangka ini," jelas dia.

Dalam kasus menghulurkan dana vonis bebas Ronald Tannur, Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 25 saksi.

Adapun tersangka sejauh ini ada enam orang, mereka adalah tiga hakim PN Surabaya yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).

Kemudian mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR), kuasa hukum Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat (LR), dan ibu dari Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja (MW).

"Nah, sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," Harli menandaskan.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment