Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Pemufakatan Chromebook - News berita69.org

Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Pemufakatan Chromebook - News berita69.org

  • Sport
Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Pemufakatan Chromebook - News berita69.org

2025-07-21 00:00:00
Kejagung menyebut, tersangka Jurist Tan tinggal bersama suaminya di luar negeri.

berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengeluarkan lebih jauh keberadaan Jurist Tan (JT), staf khusus atau stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelewengan pengadaan digitalisasi sekolah Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

Namun begitu, upaya ekstradisi telah dilakukan.

"Sudah diajukan ekstradisi," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

BACA JUGA:Kemlu Singapura Pastikan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya, Ini Respons Kejagung
BACA JUGA:Kemlu Singapura Sebut Tersangka Riza Chalid Tidak Ada di Negaranya

Baca Juga

  • Dapat Instruksi Prabowo, Kejagung Siap Usut Kasus Beras Oplosan
  • 5 Respons Mulai Pakar Hukum, Anies Baswedan hingga Kejagung Terkait Vonis Tom Lembong
  • Kejagung Pikir-pikir soal Banding atas Vonis Tom Lembong

Febrie menyebut, tersangka Jurist Tan tinggal bersama suaminya di luar negeri.

Sementara berdasarkan penelusuran Masyarakat Anti Pemungutan Indonesia (MAKI), dia berada di Australia.

"Masih dicari.

Sejak lama ikut domisili suaminya," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Juris Tan (JT) selaku staf khusus atau stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan tindak pidana pemungutan pengadaan digitalisasi pendidikan dasar Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

Saat ini, dia berada di luar negeri sehingga belum dilakukan penahanan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, pihaknya telah mengambil langkah penerbitan Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk tersangka Jurist Tan.

"Langkah apa yang sudah dilakukan?

Kami pertama sudah melakukan DPO, dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Lokasi Air," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).

Menurut Qohar, Juris Tan telah tiga kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan namun tidak kunjung hadir.

Lewat kuasa hukumnya, tersangka mencoba memberikan keterangan secara tertulis.

"Tapi itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita.

Sehingga keterangannya yang dikirim ke kita ke penyidik secara tertulis nanti mungkin dapat digunakan sebagai alat bukti surat," jelas dia.

Qohar menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Terlebih, ada informasi bahwa suami dari Juris Tan merupakan pejabat di Google Asia Tenggara.

"Kami tetap ini akan dikembangkan oleh penyidik," Qohar menandaskan.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment