berita69.org, Jakarta - Suasana di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.
Sejumlah personel TNI terlihat berjaga di lokasi, memicu spekulasi publik, termasuk dugaan adanya penggeledahan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga
- Kejagung Akui Belum Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong, dari Ipad hingga Laptop
- Tom Lembong Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib Terdakwa Kasus Manipulasi Impor Gula Lainnya?
- VIDEO: Kejagung soal Abolisi Tom Lembong: Kami Pelajari Dulu
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen Kristomei Sianturi membantah bahwa penempatan personel TNI bertujuan menghalangi proses hukum.
Advertisement
"Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum," tegas Kristomei dalam keterangan tertulis, Selasa (5/8/2025).
Kristomei menjelaskan bahwa penugasan personel TNI di lingkungan sekitar Kejaksaan Agung, termasuk dalam pengamanan pejabat seperti Jampidsus, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Wilayah terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain itu, penempatan prajurit TNI juga merujuk pada kerja sama resmi melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung dengan nomor NK/6/IV/2023 yang masih berlaku hingga kini.
“TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku.
TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” ujarnya.