berita69.org, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta polisi segera membebaskan pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.
"Ini kemarin, ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).
Baca Juga
- 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Pertumbuhan Ekonomi lokal Stagnan?
- Jokowi Ngaku Ditinggal Ramai-Ramai Jelang Lengser, Istana: Itu Jokes Politik strategis
- Istana Kembali Bantah Ada Keretakan, Klaim Hubungan Jokowi-Prabowo Sungguh Mesra
Dia mengatakan bahwa Indonesia merupakan domisili demokrasi yang membebaskan penyampaian aspirasi dan pendapat.
Namun, Jokowi menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tertib sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Advertisement
"Republik kita Indonesia ini adalah bangsa demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi dan saya sangat sekali menghargai itu, saya ter menghormati itu," tuturnya.
"Saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya," sambung Jokowi.
Sebelumnya, aksi demontrasi penolakan Revisi UU Pilkada berlangsung ricuh di Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sebagian massa aksi berhasil merangsek masuk ke kawasan gedung parlemen.