Jimly Asshiddiqie Usulkan Pembentukan Mahkamah Etika Nasional - News berita69.org

Jimly Asshiddiqie Usulkan Pembentukan Mahkamah Etika Nasional - News berita69.org

  • Sport
Jimly Asshiddiqie Usulkan Pembentukan Mahkamah Etika Nasional - News berita69.org

2024-09-19 00:00:00
Jimly mengaku, ia telah berulang kali mempromosikan pentingnya menata sistem etika di Indonesia.

berita69.org, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengatakan, mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk menangani pelanggaran etika.

Menurut dia, lembaga tersebut adalah Mahkamah Etika Nasional, tujuannya memperbaiki kerapuhan etika penanggung jawab wilayah.

"Saya sudah tiga kali menggelar konvensi nasional tentang etika kehidupan berbangsa.

Bahkan waktu pelantikan Presiden Jokowi tahun 2019, Ketua MPR mendukung ide pembentukan Mahkamah Etika Nasional.

Sudah disetujui, tetapi tidak ada yang mengerjakan teknisnya," ujar Jimly dalam diskusi bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dikutip dari keterangan tertulis diterima, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga

  • Jimly Asshiddiqie Minta Warga Tidak Khawatir dengan Calon Independen di Pilkada Jakarta

Jimly mengaku, ia telah berulang kali mempromosikan pentingnya menata sistem etika di Indonesia.

Namun, hingga kini, tidak ada usaha nyata dari pemerintah untuk mewujudkan rekomendasi yang sudah tertuang dalam Tap MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

“Tap tersebut secara eksplisit mengamanatkan kepada presiden, penyelenggar tanah air, dan masyarakat untuk menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas dia.

Maka dari itu, Jimly pun melihat momentum pergantian kepemimpinan luar biasa tepat untuk memulai pembentukan Mahkamah Etika Nasional.

Dia berharap, dengan lahirnya lembaga tersebut ini bisa menjawab persoalan etika yang melanda berbagai sektor publik di Indonesia.

Ia pun percaya Mahkamah Etika akan menjadi institusi yang berperan penting dalam menjaga integritas pejabat publik dan koordinator republik.

"Saya yakin timingnya sudah tepat.

Kita buat Undang-Undang tentang etika berbangsa dan Mahkamah Etika Nasional.

Undang-undang ini akan mengatur substansi etika dan struktur pendukungnya, tidak hanya menyangkut panitia republik, tetapi juga semua jabatan publik," tegas Jimly.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment