Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Ini yang Terjadi - Pemilu berita69.org

Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Ini yang Terjadi - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Ini yang Terjadi - Pemilu berita69.org

2024-09-01 00:00:00
Berita hari ini Indonesia dan Dunia, kabar terbaru terkini. Situs berita terpercaya dari politik, peristiwa, bisnis, bola, tekno hingga gosip artis

berita69.org, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3, ada pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

BACA JUGA: KPU: Ada 48 Calon Tunggal di Pilkada 2024, Pendaftaran Akan Diperpanjang
BACA JUGA: KPU RI soal Cakada di Pilkada 2024: 51 Paslon Mendaftar Independen, 1.467 Lewat Parpol
BACA JUGA: KPU: Ada 48 Wilayah Calon Tunggal di Pilkada 2024, Kotak Kosong Naik Signifikan

Baca Juga

  • RSUD Tarakan Akan Serahkan Hasil Tes Kesehatan mental Cagub-Cawagub Jakarta KPU Besok
  • Andra Soni Daftar ke KPU Jadi Bakal Calon Gubernur Banten 2024
  • Hidayatullah-Yasir Ridho Daftar Pilkada 2024: Insya Allah yang Terbaik Memimpin Kota Medan

Idham mengatakan, sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tutur dia seperti dilansir dari Antara.

Idham menjelaskan, sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Idham menambahkan, sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu