berita69.org, Jakarta - Komisi Pemberantasan Pemerasan (KPK) mempersilakan jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi yang ingin memberikan kesaksian terkait kasus dugaan kecurangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Caranya, dengan mengakses laman yang sudah disediakan KPK.
"Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Demikian dikutip dari Antara, Senin (18/8/2025).