Jelang Akhir Pekan Jumat 20 Desember 2024, Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta - News berita69.org

Jelang Akhir Pekan Jumat 20 Desember 2024, Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta - News berita69.org

  • Sport
Jelang Akhir Pekan Jumat 20 Desember 2024, Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta - News berita69.org

2024-12-20 00:00:00
Dengan semakin padatnya aktivitas menjelang akhir pekan, kebijakan ganjil genap Jakarta tetap diterapkan pada Jumat (20/12/2024).

berita69.org, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.

Dengan semakin padatnya aktivitas menjelang akhir pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diterapkan pada Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA: Aturan Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 13 Desember 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara
BACA JUGA: Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Kamis 12 Desember 2024
BACA JUGA: 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 11 Desember 2024, Jangan Salah!

BACA JUGA: Kebijakan Ganjil Genap Jakarta pada Selasa 10 Desember 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara

Baca Juga

  • Berlaku Hari Ini!

    Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 19 Desember 2024

  • Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Panduan Lengkap untuk Pengendara Roda Empat
  • Semua Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta saat Akhir Pekan Sabtu 14 Desember 2024

Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan pelat nomor genap pada tanggal genap. 

Dan pada hari ini, Jumat (20/12/2024) yang jatuh pada tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas di ruas jalan yang ditentukan selama jam berlaku.

Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi, peraturan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

 

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment