berita69.org, Jakarta - Insiden kebakaran yang menimpa Kapal Motor (KM) Barcelona V dalam pelayaran dari Kepulauan Talaud menuju Manado, menimbulkan korban jiwa.
Berdasarkan laporan awal, 5 orang meninggal dunia dengan dua di antaranya belum teridentifikasi.
Sementara, 284 orang lainnya berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat.
Plt.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo mengaku berduka atas peristiwa tersebut dan memastikan kesiapan Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban.
Baca Juga
- Mengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan, Ini Alasan Kenapa Harus Dibawa Saat Berkendara
- Jasa Raharja Verifikasi Data untuk Penyaluran Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya
- Jasa Raharja Setor Dividen Rp 1,1 Triliun ke Kerajaan
“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini.
Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait.
Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rubi dalam keterangan pers diterima, Senin (21/7/2025).
Advertisement
Rubi menyatakan, sesuai Undang-Undang No.
33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan dijamin oleh Jasa Raharja.
"Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017," jelas dia.