Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel - News berita69.org

Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel - News berita69.org

  • Sport
Istana Terima Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel - News berita69.org

2024-11-13 00:00:00
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT di wilayah Kalsel. Namun hari ini PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah.

berita69.org, Jakarta - Sahbirin Noor alias Paman Birin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimatan Selatan (Kalsel).

Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kepala Kantor Bicara Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan, pihak istana telah menerima soft copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor tersebut.

BACA JUGA: Sahbirin Noor Tiba-tiba Muncul Pimpin Upacara saat Diburu Penyidik, Begini Reaksi KPK
BACA JUGA: KPK Yakin Menang Lawan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Praperadilan Hari Ini
BACA JUGA: Cerita Paman Birin Tiba-Tiba Muncul saat Dicari KPK, Pimpin Apel Pagi dan Tampak Kurus

Baca Juga

  • Paman Birin Mundur dari Jabatan Gubernur Kalimantan Selatan
  • Mengupas Tuntas Karier dan Kiprah Sahbirin Noor, Sosok Gubernur Kalimantan Selatan Dua Periode
  • KPK Kalah, Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Dinyatakan Tidak Sah dan Sewenang-wenang

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima," kata Hasan, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Sementara hard copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor masih dalam perjalanan.

"Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," ucap Hasan.

Sempat Ditetapkan KPK Tersangka

Diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Komisi Pemberantasan Pengelabuan (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel.

Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Sahbirin yang seolah 'menghilang' pasca-penetapan tersangka lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan KPK.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment