HUT ke-79 RI, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas dan Berdiri Tegap Pukul 10.17 WIB - News berita69.org

HUT ke-79 RI, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas dan Berdiri Tegap Pukul 10.17 WIB - News berita69.org

  • Sport
HUT ke-79 RI, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas dan Berdiri Tegap Pukul 10.17 WIB - News berita69.org

2024-08-17 00:00:00
Pelaksanaan pengibaran bendera akan dilaksanakan di Istana Negara IKN, dimana Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menjadi Inspektur Upacara.

berita69.org, Jakarta - Upacara militer peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI akan digelar di Istana Wilayah hukum, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024).

Kendati begitu, upacara HUT ke-79 RI juga akan dilakukan di halaman Istana Merdeka Jakarta yang akan mengikuti upacara di IKN.

Pelaksanaan pengibaran bendera akan dilaksanakan di Istana Bangsa IKN, dimana Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menjadi Inspektur Upacara.

BACA JUGA: Situasi Terkini Jelang Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79 di IKN
BACA JUGA: Peringatan HUT ke-79 RI, Wapres ke-6 Try Sutrisno Tiba di Istana Merdeka Jakarta
BACA JUGA: Google Turut Rayakan HUT RI ke-79 dengan Parade di Google Doodle

Baca Juga

  • Intip Isi Souvenir Tamu Undangan Peringatan HUT Ke-79 RI di Istana Merdeka
  • Jelang Upacara HUT RI di IKN, Erick Thohir Temani Jokowi ke Titik Ini
  • HUT ke-79 RI, Naik Bus Trans Jatim Gratis Hari Ini

Pemerintah pun meminta masyarakat menghentikan aktivitas sejenak untuk berdiri tegap pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, saat pengibaran bendera merah putih di Lapangan Upacara Istana Nasional IKN.

Hal ini berdasarkan informasi yang dilansir dari surat Menteri Sekretaris Bangsa (Mensesneg) Nomor B- 16/M/S/TU.00.03/08/2023 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-79 RI Tahun 2023.

"Pada Tanggal 17 Agustus 2024, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB segenap masyarakat Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Lapangan Upacara Istana Nasional IKN dikibarkan," demikian dikutip berita69.org dari salinan surat edaran Mensesneg, Sabtu (17/8/2024).

Namun, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Jajaran TNI-Polri diminta membantu keberhasilan pelaksanaan tersebut di daerahnya masing-masing.

"Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang," bunyi surat Mensesneg.

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment