berita69.org, Jakarta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah mengetahui bakal dinyatakan bersalah karena turut serta melanggar pidana rasuah kepada Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang dilakukan mantan caleg PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI 2019-2024 saat pergantian antarwaktu (PAW).
“Karena sejak awal, bahkan beberapa hari yang lalu, saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun.
Sejak bulan April,” ujar Hasto usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Baca Juga
- Saat Hasto Merasa Nasibnya Seperti Tom Lembong: Hukum Sudah jadi Alat Kekuasaan
- Hasto Kristiyanto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah, Seluruh Dana Menghulurkan duit dari Harun Masiku
- Bergandengan Tangan, Ekspresi Sedih Mendalam Istri Hasto Kristiyanto saat Suami Divonis 3,5 Tahun Bui
Atas dasar itu Hasto mengambil tema pleidoi bertajuk menggugat keadilan.
Menurutnya, menggugat keadilan akan selalu relevan.
Dia tetap menyakini kasusnya berkaitan dengan konstalasi tata negara.
Advertisement
Menurutnya, kasus yang menjeratnya tidak lepas dari posisinya sebagai petinggi partai pemenang Pemilu.
"Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan.
Mau mengawut-awut Kongres PDI Perjuangan," tegasnya.