Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negeri Sebesar Rp300 Triliun Terkait Kasus Tipu daya Timah - News berita69.org

Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negeri Sebesar Rp300 Triliun Terkait Kasus Tipu daya Timah - News berita69.org

  • Sport
Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negeri Sebesar Rp300 Triliun Terkait Kasus Tipu daya Timah - News berita69.org

2024-08-14 00:00:00
Jaksa menyatakan bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton.

berita69.org, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin merugikan bangsa sebesar Rp300 triliun atas perkara dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang perdana Harvey Moeis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA: Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Timah Besok, 14 Agustus 2024
BACA JUGA: Sandra Dewi Ultah ke-41, Daniel Mananta Kenang Pertemuan Pertama: Sebelum Gue Comblangin Lu
BACA JUGA: Sandra Dewi Ulang Tahun ke-41, Daniel Mananta Beri Semangat dan Unggah Potret Pernah Jadi MC Bareng

Baca Juga

  • VIDEO: Hamas Serang Israel, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana
  • Pakai Kemeja Putih, Harvey Moeis Akan Dengarkan Dakwaan dalam Kasus Tipu daya Timah
  • Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Timah Hari Ini

"Yang merugikan keuangan republik sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Wilayah Perkara Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa membacakan surat dakwaannya.

Dalam dakwaan Harvey, jaksa menyatakan bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton.

"Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa HARVEY MOEIS atas nama PT Refined Bangka Tin," ucap Jaksa.

Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerjasama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment