berita69.org, Jakarta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersikukuh menyatakan ijazah Jokowi palsu, sementara kepolisian telah berpegangan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan ijazah Presiden Ke-7 Jokowi dipastikan keasilannya.
Hasil penyelidikan itu pun mematahkan laporan yang dilaporkan oleh TPUA ke Bareskrim Polri.
Laporan tercatat dengan surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 dan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025.
Baca Juga
- Profil Lita Gading, Psikolog yang Terseret Laporan Ahmad Dhani ke KPAI
- Polisi Masih Cari Alasan Kematian Diplomat Kemlu di Menteng Meski Punya Riwayat Penyakit
- Respons Lita Gading Terseret Laporan Ahmad Dhani ke KPAI, Puji Anak Bunda Maia Estianty
Belakangan, TPUA meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus.
Permintaan itu diamini, sehingga diadakan di salah satu ruangan di Bareskrim Polri pada Rabu, 9 Juli 2025.
Advertisement
Dari kubu pelapor, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diwakili Eggi Sudjana, Rizal Fadhilah, Roy Suryo, hingga akademisi Rismon Sianipar.
Dari pihak terlapor, Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi diwakili kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.
Sedangkan, dari pihak eksternal hadir Kompolnas, Ombusman dan Komisi III DPR RI.
Antar pihak saling melakukan adu argumen hingga berjam-jam.
Permasalahan berkutat pada keaslian ijazah Jokowi.
Walaupun, hasil gelar perkara khusus belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Namun, Pengacara Presiden ke-7 Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan proses gelar perkara ini mengonfirmasi tak ada cacat hukum dalam penyelidikan Bareskrim.
"Jadi case close.
kita tidak melihat lagi chance.
Karena begini mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim," kata dia dalam keterangannya dikutip, Kamis (10/9/2025).