berita69.org, Jakarta - Memasuki awal pekan, Senin (28/7/2025) kebijakan ganjil genap kembali aktif di sejumlah ruas utama.
Senin ini (28/7/2025) jatuh pada tanggal genap, sehingga kendaraan dengan angka akhir pelat genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diperbolehkan melintas di waktu-waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Sementara kendaraan dengan pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 diimbau tidak memasuki kawasan ganjil genap saat kebijakan tersebut berlangsung, kecuali di waktu-waktu yang tidak tercakup aturan.
Baca Juga
- Ganjil Genap Ditiadakan Hari Ini, Minggu 27 Juli 2025: Semua Kendaraan Bebas Melintas
- Waspada Tilang, Ganjil Genap Jakarta Masih Diberlakukan Jelang Akhir Pekan Jumat 25 Juli 2025
- Hindari Sanksi Ganjil Genap Jakarta, Ketahui Aturannya Hari Ini Kamis 24 Juli 2025
Jam pemberlakuan tetap mengikuti pola umum, yaitu pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00, serta sore hingga malam pada pukul 16.00 hingga 21.00 waktu setempat.
Advertisement
Di luar dua rentang waktu itu, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehingga semua jenis pelat kendaraan dapat melintas seperti biasa.
Penerapan sistem ganjil genap bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang sering kali meningkat tajam di hari-hari kerja, terutama saat masuk dan pulang kantor.
Hari Senin (28/7/2025) sendiri merupakan awal pekan, sehingga kerap menjadi momen dengan beban lalu lintas tinggi karena aktivitas warga yang kembali aktif setelah akhir pekan.
Dengan demikian, kebijakan ini dianggap tetap relevan dalam menekan volume kendaraan.
Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap Jakarta secara rutin tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional tanggal merah.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran peraturan terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran etika terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Bagi masyarakat yang berkendara, menyesuaikan mobilitas dengan jadwal ganjil genap menjadi langkah penting agar tidak terkena sanksi.
Banyak pengguna jalan memilih mengatur ulang jadwal perjalanan, menggunakan kendaraan umum, atau menyesuaikan waktu keberangkatan agar tetap bisa beraktivitas tanpa hambatan.
Beberapa bahkan memilih berkebun dari rumah bila kebijakan kantor memungkinkan.
Kesadaran untuk menaati aturan bukan hanya demi menghindari sanksi, melainkan juga demi mendukung upaya pemerintah dalam mengurai kemacetan secara kolektif.
Pengendara yang mengikuti sistem ini secara tertib telah berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan tertata.