berita69.org, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap pada 30 dan 31 Desember 2024.
Kebijakan ini diambil untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi menjelang akhir tahun serta meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
Aturan ini akan berlangsung dengan jadwal tertentu dan mencakup 26 ruas jalan utama di Jakarta.
Namun, untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru, sistem ganjil genap akan ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025.
Peniadaan ini bertujuan mendukung kelancaran perayaan keagamaan dan kegiatan malam tahun baru yang diprediksi memadati beberapa titik di Jakarta.
Baca Juga
- Penerapan Kembali Aturan Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan, Senin 30 Desember 2024
- Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Minggu, 29 Desember 2024
- Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Langkah ini didasarkan pada berbagai regulasi yang telah diterbitkan, seperti Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022.
Dengan penerapan ini, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran arus lalu lintas di Jakarta.
Berikut informasinya dirangkum berita69, Senin (30/12).
Advertisement