Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 30 Agustus 2024: Cek 26 Titik dan Waktu Berlaku - News berita69.org

Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 30 Agustus 2024: Cek 26 Titik dan Waktu Berlaku - News berita69.org

  • Sport
Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 30 Agustus 2024: Cek 26 Titik dan Waktu Berlaku - News berita69.org

2024-08-30 00:00:00
Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta jelang akhir pekan pada Jumat (30/8/2024). Cek selengkapnya!

berita69.org, Jakarta - Seiring dengan upaya Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara, sistem ganjil genap terus diberlakukan di beberapa ruas jalan utama.

Jelang akhir pekan, Jumat (30/8/2024) sistem ganjil genap Jakarta akan kembali diterapkan dengan ketat.

BACA JUGA: Kembali Berlaku Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Awal Pekan, Senin 26 Agustus 2024
BACA JUGA: Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Akhir Pekan Sabtu 24 Agustus 2024, Semua Bebas Melintas
BACA JUGA: Jelang Akhir Pekan Jumat 23 Agustus 2024, Simak 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku
BACA JUGA: Pemberlakuan 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024

Baca Juga

  • Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Cek Wilayah dan Waktu Pemberlakuan
  • Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 28 Agustus 2024, Jangan Salah!
  • 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 27 Agustus 2024, Cek Selengkapnya!

Pada Jumat (30/8/2024), mengingat hari ini merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas bebas di Jakarta kapan dan di mana saja.

Terkait dengan jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Lalu, untuk wilayah perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.

 

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment