berita69.org, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberlakukan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih melalui skema ganjil genap.
Namun, pada akhir pekan ini, tepatnya Minggu (27/7/2025), kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan.
Artinya, seluruh kendaraan bebas melintasi wilayah Jakarta tanpa batasan plat nomor ganjil atau genap.
Baca Juga
- Waspada Tilang, Ganjil Genap Jakarta Masih Diberlakukan Jelang Akhir Pekan Jumat 25 Juli 2025
- Hindari Sanksi Ganjil Genap Jakarta, Ketahui Aturannya Hari Ini Kamis 24 Juli 2025
- Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 23 Juli 2025, Perhatikan Jamnya!
Karena seperti yang seperti diketahui, peraturan ganjil genap Jakarta memang tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah, dan libur nasional.
Advertisement
Saat kebijakan ini diberlakukan, ada 26 ruas jalan utama di Ibu Kota yang masuk dalam wilayah penerapan ganjil genap.
Jadwalnya dibagi ke dalam dua sesi: pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Perluasan area ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sejalan dengan sejumlah regulasi tingkat nasional seperti Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Pergub DKI Jakarta yang disebutkan sebelumnya.
Tujuan utama dari skema ganjil genap adalah untuk mengurai kemacetan, mengatur arus lalu lintas, dan menekan tingkat polusi udara.
Sejak Juni 2022, pelanggaran terhadap aturan ini telah dikenakan sanksi tilang di seluruh titik lokasi yang ditetapkan.