Eks Dirjen KA Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Kecurangan Proyek Jalur Kereta Api - News berita69.org

Eks Dirjen KA Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Kecurangan Proyek Jalur Kereta Api - News berita69.org

  • Sport
Eks Dirjen KA Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Kecurangan Proyek Jalur Kereta Api - News berita69.org

2025-06-30 00:00:00
Jaksa meyakini Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa.

berita69.org, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016—2017 Prasetyo Boeditjahjono dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait penyamaran proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Lina Mahani Harahap, meyakini Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus pengelabuan jalur kereta api.

"Tuntutan pidana agar dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negeri," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Manipulasi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6/2025) dilansir Antara.

Selain dituntut dengan pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Prasetyo dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, eks Dirjen KA itu juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh jaksa dan dilelang.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tutur jaksa.

Jaksa meyakini Prasetyo melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pelanggaran sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Terdapat beberapa hal memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan JPU terhadap terdakwa Prasetyo.

Hal memberatkan Prasetyo dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pelanggaran hukum, komplotan, dan nepotisme.

Hal memberatkan lainnya, Prasetyo ikut menikmati hasil tindak pidana serta tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara hal meringankan yang ada pada diri terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum," ungkap jaksa.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment