Dugaan Manipulasi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Naik Penyidikan - News berita69.org

Dugaan Manipulasi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Naik Penyidikan - News berita69.org

  • Sport
Dugaan Manipulasi dalam Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Naik Penyidikan - News berita69.org

2024-12-19 00:00:00
Polisi mengembangkan kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi). Kali ini, penyidikan mengarah ke dugaan korupsi.

berita69.org, Jakarta - Polisi mengembangkan kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi).

Kali ini, penyidikan mengarah ke dugaan komplotan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, sebanyak 26 orang telah diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Budi Arie Bantah Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Judi Online Komdigi
BACA JUGA: VIDEO: Budi Arie Akui Diperiksa Karena Judi Online
BACA JUGA: Menteri Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Judi Online Komdigi

Baca Juga

  • Polisi Buka Suara Terkait Pemeriksaan Menteri Budi Arie
  • Diperiksa Terkait Kasus Judi Online Komdigi, Budi Arie: Berhenti Memfitnah dan Framing
  • Budi Arie Pastikan Siap Bantu Polisi Usut Kasus Judi Online Komdigi

Adapun, kata dia,, 15 orang saksi diantaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (pegawai Komdigi).

"Sejak dimulainya penyidikan atas penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Dalam kasus ini, dia menerangkan, penyidik mendalami dugaan pengelabuan berupa dugaan pemberian hadiah atau janji gratifikasi yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2024.

Adapun, sangkaannya Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13, Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pemungutan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pelanggaran hukum Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dan dan Pasal 64 KUHP.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi.

"Pengembangan dari penanganan perkara judol yang ditangani penyidik Ditreskrimum PMJ, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kecurangan yang terjadi," terang Ade Safri.

Ade Safri mengatakan, perkara yang ditangani itupun telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Sudah naik sidik," tegs Ade Safri.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment