berita69.org, Jakarta KPK membongkar duduk perkara kasus penyimpangan pembangunan RSUD yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
Abdul Azis telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Para tersangka lain yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Baca Juga
- Akal-Akalan Bupati Kolaka Timur dan Anak Buah Penyelewengan Duit Proyek RSUD
- Bupati Kolaka Timur Diduga Terima Rasuah Rp9 M, Begini Perannya dalam Penyamaran Proyek RSUD
- Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Ditetapkan jadi Tersangka Kecurangan Proyek RSUD
Kasus itu berawal dari pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) senilai Rp126,3 miliar.
Pada Desember 2024, Kementerian Kesehatan jasa (Kemenkes) bertemu dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).
Advertisement
"Jadi desain rumah sakit ini semuanya sama dan menjadi tanggung jawab dari pihak Kemenkes, nanti pembangunan diserahkan kepada 12 kabupaten, tapi desain-desain dari rumah sakit itu sama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur (Koltim) dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.