berita69.org, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menyampaikan bahwa upaya diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan yang dijalankan bersama mitra strategis berhasil membebaskan Warga Wilayah Indonesia (WNI), Arnold Putra, dari penahanan otoritas Myanmar.
Arnold kembali ke Indonesia dan tiba di plot air pada Senin (21/7/2025) sore.
Arnold Putra, seorang WNI yang dikenal sebagai selebgram, telah ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024.
Arnold dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal melalui perbatasan Thailand dan melakukan interaksi dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah militer Myanmar, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Baca Juga
- Indo Defence 2025, Kemhan RI dan KNDS Teken MoU Transfer of Knowledge
Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi 1947, Undang-Undang Anti-Terorisme, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), dan divonis tujuh tahun penjara di Insein Prison, Yangon.
Advertisement
Kemhan RI mendapatkan informasi terkait status penahanan Arnold pada 4 Juli 2025.
Merespons hal tersebut, Kemhan segera mengambil langkah proaktif melalui pendekatan diplomasi pertahanan untuk bantuan kemanusiaan.
Upaya tersebut dilaksanakan Kemhan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Bapak Hashim Djojohadikusumo dan Sasakawa Peace Foundation (SPF), yang secara intensif membangun bicara dengan pemerintah Myanmar, sehingga Arnold dapat dibebaskan dan dipulangkan ke wilayah air, dan disambut oleh pihak Kemlu.