berita69.org, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan dua tersangka, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap dua sekaligus barang bukti ini atas kasus dugaan tindak pidana pelanggaran hukum dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Baca Juga
- Ini Barang-barang Mewah yang Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim di Kasus Timah
- Barang Milik Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Ini Daftarnya
- Pakai Rompi Tahanan, Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nantinya Harvey dan Helina akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Advertisement
"Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas dari jaksa para Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan, dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jakarta, Senin (22/7).
Selain itu, Harli menyebut, dalam menyelesaikan perkara tersebut pihaknya telah menyiapkan puluhan jaksa.
"Kami juga tadi mendengar Kejari sudah mempersiapkan jaksa untuk ini ada kira-kira sekitar 30 jaksa yang akan ditugaskan, dalam rangka menyelesaikan perkara ini mulai dari proses prapenuntutan hingga kedepannya," ujarnya.