Dalih Ajak Makan, Pria Ini Perkosa Anak di Bawah Umur - News berita69.org

Dalih Ajak Makan, Pria Ini Perkosa Anak di Bawah Umur - News berita69.org

  • Sport
Dalih Ajak Makan, Pria Ini Perkosa Anak di Bawah Umur - News berita69.org

2024-12-29 00:00:00
Ade Ary menerangkan berdasar laporan polisi yang dibuat oleh kakak korban. Kejadian berawal saat korban AT (16) diajak makan oleh teman prianya inisial H yang kini menjadi terlapor.

berita69.org, Jakarta - Seorang remaja perempuan menjadi korban pemerkosaan oleh teman prianya sendiri.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh pihak keluarga, dan kakak korban, M (21), melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7944/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 28 Desember 2024.

BACA JUGA: 7 Fakta WNI Predator Seks Reynhard Sinaga Diserang di Penjara Inggris
BACA JUGA: Dijanjikan Bekerja dengan Upah Tinggi, 2 Gadis NTT Malah Dicabuli Perekrut
BACA JUGA: Jay Z Dituduh Perkosa Remaja 13 Tahun Bersama P Diddy, Tantang Digugat Lewat Jalur Pidana

Baca Juga

  • Mantan Suami Gisele Pelicot yang Ajak 50 Pria Rudapaksa Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Jeruji Besi
  • Pria Prancis Dalang Pemerkosaan Massal Terhadap Istrinya Divonis 20 Tahun Penjara
  • Instruktur Fitnes di Lampung Rudapaksa dan Kuras ATM Milik PNS, Ancam Sebar Video Syur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan," kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Ade Ary menerangkan berdasar laporan polisi yang dibuat oleh kakak korban.

Kejadian berawal saat korban AT (16) diajak makan oleh teman prianya inisial H yang kini menjadi terlapor.

Namun, korban malah dilecehkan secara seksual oleh terlapor di sebuah rumah kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

"Setelah bertemu dengan terlapor korban dibawa ke rumah dan dimasukan ke kamar.

Didalam kamar korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan terlapor.

Korban menolak tetapi terlapor terus memaksa hingga korban tidak bisa menolak dan berhubungan badan kepada terlapor," kata Ade Ary.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment