berita69.org, Jakarta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak segera dimulai.
Pilkada yang terdiri dari Pilkada Gubernur 2024 dan Pilkada Bupati 2024 ini akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Penyelenggaraannya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pilkada Bupati 2024 secara serentak akan diselenggarakan pada tanggal 27 Novembar 2024, memastikan bahwa proses demokrasi ini berjalan dengan baik dan efisien.
Dalam Pilkada Bupati 2024, sejumlah daerah akan turut melaksanakan pemilihan ini secara serentak.
Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi ini dan dampak yang diharapkan dari hasil pemilihan tersebut.
Berikut daftar kabupaten yang akan ikut serta dalam Pilkada Bupati 2024, Dirangkum berita69.org dari berbagai sumber, Senin (22/7/2024).
Advertisement