berita69.org, Jakarta- Cek Fakta berita69.org mendapati klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 24 September 2025.
Klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor berupa video reels yang menampilkan suasan kendaraan sedang mengisi BBM di SPBU.
Baca Juga
- Viral Pengisian BBM Mobil Motor Dibatasi 7 - 4 Hari dan Kendaraan Nunggak Pajak, Ini Penjelasan Pertamina
- Pertagas Salurkan Gas ke Anak Usaha Energi matahari Mega Persada
- Cek Fakta: Tidak Benar Aturan Baru Pemerintah dan Pertamina Kendaraan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM
Dalam video tersebut terdapat tulisan sebagai berikut.
Advertisement
"Aturan baru dari pemerintah dan pertamina jangka waktu pengisian BBM untuk mobil 7 hari sedangkan untuk kendaraan motor 4 hari.
Kebijakan yang persulit rakyat"
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Kebijakan Lagi Kebijakan Lagi 🤦♂️Pemerintah Dan Pertamina Menerapkan Peraturan Baru Untuk Membatasi Pengisian Bahan Bakar Minyak [ BBM ] Bagi Penunggak Pajak Kendaraan.
Peraturan Baru Pemerintah Dan Pertamina, Jangka Waktu Pengisian BBM ;
#Untuk_Kendaraan_Mobil_7_Hari
#Untuk_Motor_Besar_7_Hari
#Untuk_Kendaraan_Motor_4_Hari
Dan Untuk Yang Mati Pajak Dan Tanpa Surat Tidak Dilayani.
Menurut Netizen: Jika Benar" Diresmikan Maka Kemungkinan Akan T3rjadi Lagi D3mo Besar-Besaran.
Sampai Saat Ini Belum Ada Aturan Nasional Yang Melarang Pembelian BBM Bersubsidi, Jika Terlambat Membayar Pajak Kendaraan.
Isu Tersebut Muncul Ketika Kebijakan Menggunakan QR Code Untuk Membeli BBM Subsidi Diterapkan.
#Peraturan_Pemerintah
#Semakin_Persulit_Rakyat
Oke gt aja...!👌 "
Benarkah klaim pemerintah dan Pertamina keluarkan aturan jangka waktu pengisian BBM 7 hari untuk mobil dan 4 hari motor?
Simak penelusuran Cek Fakta berita69.org.