berita69.org, Jakarta - Beredar di media sosial postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden.
Postingan itu beredar sejak tengah pekan ini.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook.
Akun itu mempostingnya pada 24 September 2025.
Baca Juga
- Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Pertamina Terapkan Aturan Pengisian BBM 7 dan 4 Hari untuk Mobil Motor
- Viral Pengisian BBM Mobil Motor Dibatasi 7 - 4 Hari dan Kendaraan Nunggak Pajak, Ini Penjelasan Pertamina
- Ragam Hoaks Catut Nama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Simak Faktanya
Dalam postingannya terdapat cuplikan layar artikel dari BeritaIndonesia.org berjudul:
Advertisement
"Jokowi Setuju Perampasan aset Koruptor Tetapi Tidak Berlaku Bekas Mantan Presiden"
Akun itu menambahkan narasi:
"Breaking News keluarga bodong pengikut YouTube"
Lalu benarkah postingan artikel Jokowi menyetujui perampasan aset koruptor yang tidak berlaku untuk mantan presiden?