berita69.org, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok telah menutup pendaftaran calon wali dan wakil wali Kota Depok untuk Pilkada 2024.
Selanjutnya, KPUD Kota Depok akan melakukan pemeriksaan kesehatan umum kepada para bakal calon.
Ketua KPUD Kota Depok Willi Sumarlin mengatakan, hingga batas penutupan pendaftaran pada 29 Agustus, ada 2 pasangan yang mendaftar.
Persyaratan kedua pasangan calon pun telah dinyatakan lengkap.
Baca Juga
- 2 Paslon Bakal Wali Kota Depok Daftar Pilkada ke KPUD Besok Kamis
- PKS dan Golkar Deklarasikan Pasangan Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024, Tepis Isu Wali Kota Kelompok
- Bawaslu Kota Depok Petakan TPS yang Menjadi Titik Rawan
"Ada dua bakal pasangan calon wali dan wakil wali Kota Depok yakni Imam-Ririn dan Supian-Chandra," ujar Willi kepada berita69.org, Jumat (30/8/2024).
Advertisement
Wili mengatakan, KPUD Depok melakukan pemeriksaan kebugaran di RSPAD Gatot Subroto, pada 31 Agustus sampai dengan 1 September 2024.
Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan jasa, KPUD Kota Depok akan melakukan verifikasi administrasi.
Kemudian pada 22 September 2024, KPUD Kota Depok akan melakukan penetapan calon.
"Setelah itu pada 23 September 2024 akan dilakukan pengambilan nomor urut," ucap Willi.
Para calon wali dan wakil wali kota akan diberikan kesempatan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Selama 60 hari masa kampanye, calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok dapat menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
"Setelah batas masa kampanye selesai, akan memasuki masa tenang dan dilanjutkan pemungutan suara pada 27 November 2024," terang Willi.