berita69.org, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Penipuan Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, tersangka Jurist Tan (JT) selaku stafsus Nadiem Makarim sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jurist terbelit kasus dugaan penipuan pengadaan digitalisasi pendidikan non-formal Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni laptop Chromebook.
"Berdasar informasi yang diterima, hari ini Jumat tanggal 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang ( DPO) di media nasional RI.
Pengumunan DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," tutur Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
Menurut Boyamin, dengan masuknya Jurist Tan ke dalam Red Notice Interpol, maka akan menjadi kewajiban polisi negeri manapun untuk menangkap dan memulangkan atau mendeportasinya ke Indonesia.
Advertisement
"Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia, dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia sebagaimana informasi awal," jelas dia.
Boyamin sebagai detektif partikelir juga mengaku telah berkeliling selama sepekan di Australia, antara lain kota Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney, untuk melacak keberadaan Jurist Tan.
"Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalui saluran resmi," ungkapnya.