berita69.org, Jakarta Istilah BI Checking seringkali menjadi topik pembahasan utama, terutama bagi individu atau perusahaan yang berencana mengajukan pinjaman atau fasilitas kredit. Dahulu, BI Checking adalah sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia untuk mencatat riwayat kredit baik individu maupun entitas bisnis.
Saat ini, fungsi BI Checking telah dialihkan sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan secara resmi dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Meskipun namanya telah berubah menjadi SLIK OJK, istilah "BI Checking" masih luar biasa populer dan umum digunakan di masyarakat luas, mencerminkan kebiasaan dan popularitasnya di masa lalu.
Sistem ini berfungsi sebagai database pusat yang komprehensif, menyimpan informasi mengenai perilaku pembayaran kredit seseorang, dan menjadi acuan vital bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit calon debitur.
Baca Juga
- Cek SLIK OJK, Ketahui Perbedaan dengan BI Checking dan Cara Aksesnya
- Cara Cek BI Checking Online, Langkah Praktis Kini Melalui SLIK OJK
- Panduan Cek BI Checking KTP Melalui SLIK OJK, Mudah dan Praktis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK sendiri adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak lain, memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Berikut berita69.org megulas penjelasan BI Cheking.
Advertisement