Bertolak ke Mesir, Prabowo Tugaskan Gibran Jadi Plt Presiden - News berita69.org

Bertolak ke Mesir, Prabowo Tugaskan Gibran Jadi Plt Presiden - News berita69.org

  • Sport
Bertolak ke Mesir, Prabowo Tugaskan Gibran Jadi Plt Presiden - News berita69.org

2024-12-17 00:00:00
Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjalankan tugas sehari-sehari sebagai presiden.

berita69.org, Jakarta Presiden RI Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjalankan tugas sehari-sehari sebagai presiden.

Gibran akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden RI selama Prabowo melakukan kunjungan kenegaraan ke Kairo, Mesir pada 17-19 Desember 2024.

BACA JUGA: Sebelum ke Mesir, Prabowo Pastikan Persiapan Nataru Sudah Matang
BACA JUGA: Prabowo: Indonesia Jadi Ketua D-8 Mulai 1 Januari 2026
BACA JUGA: Prabowo Bertolak ke Kairo, Hadiri KTT D-8 dan Bertemu Presiden Mesir

Baca Juga

  • VIDEO: Didampingi Mayor Teddy, Prabowo Bertolak ke Mesir
  • Sekjen PAN Respons Positif Usulan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
  • Prabowo Akan Temui PM Malaysia Anwar Ibrahim Usai Kunjungi Mesir

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang diteken Prabowo pada 16 Desember 2024.

Prabowo berkunjung ke Mesir untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8.

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungankerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 sampai dengan 19 Desember 2024 atau sampai sengan tanggal tiba kembali di dataran air," demikian bunyi diktum Kesatu sebagaimana dikutip berita69.org dari salinan keppres, Selasa (17/12/2024).

Prabowo meminta Gibran berkonsultasi dan meminta pesetujuannya apabila menetapkan kebijakan baru.

"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebihdahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," jelas diktum Kedua.

Penugasan Gibran sebagai Plt Presiden berakhir saat Prabowo tiba di Indonesia.

Gibran juga diminta melapor pelaksanaan tugas saat Prabowo tiba di Indonesia.

"Setelah Presiden berada kembati di lokasi air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," demikian bunyi diktum Ketiga sesuai Keppres.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment