Benarkah Prada Lucky Disiksa Seniornya Berulang Kali? - News berita69.org

Benarkah Prada Lucky Disiksa Seniornya Berulang Kali? - News berita69.org

  • Sport
Benarkah Prada Lucky Disiksa Seniornya Berulang Kali? - News berita69.org

2025-08-11 00:00:00
TNI sudah menetapkan 20 orang menjadi tersangka atas tewasnya Prada Prada Lucky Saputra Namo.

berita69.org, Jakarta - Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjadi bulan-bulanan seniornya hingga berujung meregang nyawa.

Padahal Prada Lucky baru dua bulan terakhir masuk barak usai dinyatakan lolos TNI.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Inf Wahyu Yudhayana membenarkan 20 senior korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan berulang kali.

Tetapi, dalam rentang waktu berbeda.

BACA JUGA:Ada Sosok Saksi Kunci di Kasus Penganiayaan dan Meninggalnya Prada Lucky di Tangan Seniornya
BACA JUGA:Tanpa Pandang Bulu, Pangdam Udayana Tegaskan Proses Hukum Pelaku Penganiayaan Prada Lucky Seadil-adilnya
BACA JUGA:Ibunda Prada Lucky Menangis dan Sujud, Minta Pelaku Dihukum

Baca Juga

  • Puan Minta Pelaku Pengeroyokan Prada Lucky Dihukum Seadil-adilnya: Harus Ada Efek Jera!
  • Terungkap!

    Ada Korban Lain Selain Prada Lucky, Begini Kondisinya Saat Ini

  • 20 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Terancam 5 Pasal, Hukuman Berat Menanti

Prada Lucky (23) bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

"Iya (berhari-hari), tapi kan tidak mungkin juga berhari-hari berturut-turut itu tidak.

Karena kita ini kan juga menganut sistem pengawasan, pengendalian dari unsur pimpinan," kata Wahyu kepada wartawan di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8).

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment