Begini Cara BI Jakarta Dorong Peningkatan Bisnis Syariah di Pesantren - News berita69.org

Begini Cara BI Jakarta Dorong Peningkatan Bisnis Syariah di Pesantren - News berita69.org

  • Sport
Begini Cara BI Jakarta Dorong Peningkatan Bisnis Syariah di Pesantren - News berita69.org

2024-08-14 00:00:00
Pesantren diharapkan menjadi salah satu potensi dalam mengembangkan ekonomi syariah.

berita69.org, Jakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta bersama Himpunan Keuangan Bisnis Pesantren (Hebitren) Provinsi DKI menyelenggarakan pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, mereka juga mengukuhkan 4 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Hebitren, yaitu Kota Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara (termasuk Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu).

BACA JUGA: BTN Dikabarkan Batal Akuisisi Bank Muamalat, Ini Kata DPR
BACA JUGA: Buka BSI International Expo 2024, Wapres Ma’ruf Amin: Bank Syariah Harus Keren, Jangan Kumuh

Baca Juga

  • BPKH Gandeng BAZNAS di Program Pengembangan SDM Keuangan Syariah MUI
  • Sederet Tantangan Ekonomi global Syariah di Indonesia
  • Festival Ekonomi global Keuangan Syariah Diselenggarakan di Kawasan Timur Indonesia, Apa Tujuannya?

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, Sahminan menyatakan hebitren merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk melakukan pemberdayaan finansial pesantren dengan membangun ekosistem bisnis pesantren.

“Upaya tersebut adalah bagian dari program strategis Bank Indonesia untuk mendukung pembangunan ekonomi lokal dan keuangan syariah,” kata Sahminan, Rabu (14/8/2024).

Dia berharap agar Hebitren dapat menjadi wadah untuk memfasilitasi kerja sama perdagangan antar pondok pesantren.

Terlebih lagi dengan telah dilakukannya pemetaan bisnis yang dilakukan kepada 55 pondok pesantren anggota Hebitren.

“Beberapa tahun ke depan, diharapkan lebih banyak pesantren yang mandiri secara ekonomi nasional dan memiliki unit usaha produktif, dengan kemampuan untuk memberikan kontribusi lebih besar pada perekonomian nasional,” ujar dia.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hebitren, Hasib Wahab Hasbullah, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren, terdapat tiga fungsi pesantren yakni fungsi pendidikan formal, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar Al-Qur'an atau agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat melalui pembelajaran finansial dan bisnis berbasis syariah,” papar Hasib Wahab Hasbullah.

 

  • Berita
  • BeritaTerkini
  • BeritaHariIni
  • BeritaTerbaru
  • KabarTerbaru
  • UpdateBerita
  • BeritaGlobal
  • BeritaNasional
  • BeritaRegional
  • BeritaPolitik
  • BeritaEkonomi
  • AnalisisOlahraga
  • BeritaHarian
  • BeritaOlahraga
  • BeritaSosial
  • BeritaTeknologi
  • BeritaPendidikan
  • BeritaKesehatan
  • BeritaEntertainment