berita69.org, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta menjadi salah satu strategi pengendalian lalu lintas yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Aturan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor, yang dibagi menjadi ganjil dan genap, sesuai dengan tanggal kalender.
Namun, pada hari ini saat akhir pekan, Sabtu (16/8/2025) kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan.
Baca Juga
- Sidang Tahunan MPR, Tidak Ada Penutupan Jalan Sekitar DPR dan Ganjil Genap Tetap Berlaku
- Jelang HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Jumat 15 Agustus 2025
- Ganjil Genap Jakarta Kamis 14 Agustus 2025, Perhatikan Jadwal dan Atur Perjalananmu!
Biasanya saat sedang berlaku, ganjil genap berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Advertisement
Pembatasan dilakukan untuk semua kendaraan bermotor pribadi roda empat atau lebih, kecuali kendaraan yang mendapatkan pengecualian, seperti ambulans, kendaraan dinas tertentu, dan moda transportasi umum berpelat kuning.
Pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan ini ditiadakan sehingga semua jenis pelat nomor bebas melintas di Jakarta tanpa khawatir terkena sanksi.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran hukum terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran hukum terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran peraturan ini mudah terdeteksi.
Meski pada Sabtu 16 Agustus 2025 aturan ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk mengatur perjalanan dengan bijak.
Volume kendaraan pada akhir pekan sering meningkat, terutama menuju pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan kawasan kuliner.
Kemacetan masih mungkin terjadi di beberapa titik meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap.