Bawaslu Minta DPR dan KPU Segera Sesuaikan UU Pilkada dengan Putusan MK - Pemilu berita69.org

Bawaslu Minta DPR dan KPU Segera Sesuaikan UU Pilkada dengan Putusan MK - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
Bawaslu Minta DPR dan KPU Segera Sesuaikan UU Pilkada dengan Putusan MK - Pemilu berita69.org

2024-08-24 00:00:00
Bawaslu juga meminta KPU segera memasukkan putusan MK ke Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

berita69.org, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut,” kata anggota Bawaslu RI Puadi Jakarta, Sabtu, (24/8/2024).

BACA JUGA: Penetapan Dharma-Kun Alot, Bawaslu-KPU Ketepatan Selesaikan Dugaan Pencatutan KTP
BACA JUGA: Top 3 News: Cerita AHY Dapat Sepeda Jokowi Usai Menang Pakaian Adat Terbaik HUT RI
BACA JUGA: Partisipasi Masyarakat Lawan Hoaks Wujudkan Pilkada Berintegritas

Baca Juga

  • Polisi Minta Warga Jakarta yang KTP-nya Dicatut Dukung Dharma-Kun Lapor Bawaslu
  • Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal Pemilih Rentan pada Pilkada 2024
  • Bawaslu Telusuri Motor Patwal Dishub Terparkir Saat Soft Launching Imam-Ririn

Bawaslu juga meminta KPU segera memasukkan putusan MK ke Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.

“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

”Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak, termasuk lembaga nasional wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata Puadi.

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu