berita69.org, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyesuaikan Undang-Undang (UU) Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika putusan MK memerintahkan perubahan atau penyesuaian maka organ pembuat undang-undang harus segera mengambil langkah-langkah untuk menyesuaikan undang-undang tersebut agar sesuai dengan putusan tersebut,” kata anggota Bawaslu RI Puadi Jakarta, Sabtu, (24/8/2024).
Baca Juga
- Polisi Minta Warga Jakarta yang KTP-nya Dicatut Dukung Dharma-Kun Lapor Bawaslu
- Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal Pemilih Rentan pada Pilkada 2024
- Bawaslu Telusuri Motor Patwal Dishub Terparkir Saat Soft Launching Imam-Ririn
Bawaslu juga meminta KPU segera memasukkan putusan MK ke Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada.
Advertisement
“Khususnya yang berkenaan dengan tata cara dan prosedur pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, kata dia, Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
”Bagaimana pun Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Artinya, terhadap putusan a quo tidak dapat diajukan upaya hukum, dan semua pihak, termasuk lembaga nasional wajib menghormati dan melaksanakan putusan MK,” kata Puadi.