Bawaslu Depok Sidang Dugaan Pelanggaran hukum Administratif Caleg Terpilih di Pemilu 2024 - Pemilu berita69.org

Bawaslu Depok Sidang Dugaan Pelanggaran hukum Administratif Caleg Terpilih di Pemilu 2024 - Pemilu berita69.org

  • Pemilu
Bawaslu Depok Sidang Dugaan Pelanggaran hukum Administratif Caleg Terpilih di Pemilu 2024 - Pemilu berita69.org

2024-08-31 00:00:00
Berita hari ini Indonesia dan Dunia, kabar terbaru terkini. Situs berita terpercaya dari politik, peristiwa, bisnis, bola, tekno hingga gosip artis

berita69.org, Jakarta - Bawaslu Kota Depok, melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran etika administratif Pemilu 2024, di kantor Bawaslu Kota Depok.

Sidang tersebut adanya dugaan pelanggaran etika administratif yang dilakukan calon legislatif (Caleg) saat Pemilu 2024.

Pelapor, Achmad Sofyan Harapan mengatakan, telah memberikan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran etika administrasi yang dilakukan caleg dan dibiarkan KPUD Depok.

BACA JUGA: Bawaslu Depok Launching Pemetaan Kerawanan Selama Pilkada 2024

Baca Juga

  • Bawaslu Depok Ingatkan KPU soal Pemilih Rentan pada Pilkada 2024
  • Bawaslu Telusuri Motor Patwal Dishub Terparkir Saat Soft Launching Imam-Ririn
  • Top 3 News: Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria Bersama Audrey Davis di Video Vulgar

“Calon anggota DPRD Kota Depok Pemilu 2024 atas nama Samsul Ma'arif tentang laporan SIKADEKA menyangkut laporan dana kampanye yang tidak lengkap, yang termasuk dalam kategori diskualifikasi,” ujar Sofyan kepada berita69.org, Sabtu (31/8/2024).

Sofyan menjelaskan, terdapat dua terlapor yang dilayangkan ke Bawaslu Kota Depok, yaitu terlapor satu KPUD Depok dan terlapor dua yakni Samsul Ma’arif.

Atas dugaan pelanggaran etika tersebut, terlapor Samsul Ma'arif sebagai legislatif terpilih akan dibatalkan dan konsekuensi pidana Berdasarkan Pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Pada UU tersebut jelas, partai tata negara peserta pemilu sesuai tingkatan yang tak menyerahkan LPPDK ke KAP hingga tenggat waktu, bakal dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih,” jelas Sofyan.

Selain itu, pada Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, apabila terdapat partai politik praktis (sesuai tingkatan) yang dikenai sanksi, maka KPU tak mengikutsertakan partai politik dalam negeri yang bersangkutan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.

  • PemiluIndonesia
  • Pemilu2024
  • Pilpres
  • Pileg
  • Caleg
  • KPU
  • TPS
  • VoterEducation
  • IsuPolitik
  • DebatCapres
  • Kampanye
  • PlatformKandidat
  • HasilPemilu
  • PenghitunganSuara
  • Rekapitulasi
  • CekDPT
  • BeritaPemilu
  • UpdatePemilu
  • InfoPemilu