berita69.org, Jakarta - Masa tenang kontestasi Pilkada 2024 melarang adanya ajakan memilih, seruan dan segala bentuk kampanye.
Namun pada momentum tersebut, muncul dan beredar surat yang tertulis nama Prabowo Subianto dengan atribusi ketua umum Partai Gerindra yang mengajak publik memilih Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran hukum Bawaslu Jakarta Benny Sabdo menyatakan pihaknya akan menelusuri kebenaran surat tersebut.
Menurut dia, pada masa tenang dilarang melakukan segala aktivitas kampanye.
Baca Juga
- Tim Pemenangan RIDO Sebut Ada Dugaan Pembagian Sembako dan Amplop Secara Masif oleh Paslon Lain di Masa Tenang
- Pemprov Jakarta Siapkan Opsi Rekayasa Cuaca untuk Antisipasi Hujan saat Pencoblosan
- VIDEO: Waspada Politik strategis Uang!
Bawaslu Siap Tindak Tegas Selama Masa Tenang Pilkada
"Selama masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun," kata Benny saat dikonfirmasi, seperti dikutip Selasa (26/11/2024).
Advertisement
Benny menjelaskan, masa tenang Pilkada Serentak 2024 berjalan sejak berakhirnya masa kampanye pada Sabtu (23/11/2024).
Masa tenang dimulai dari Minggu (24/11) hingga satu hari pra-pencoblosan atau Selasa (26/11/2024).
Maka dari itu, soal beredarnya ajakan memilih di masa tenang, Benny memastikan akan melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pelanggaran etika kampanye.
"Kami akan telusuri terhadap kebenaran adanya surat tersebut," tegas Benny.
Konfirmasi GerindraDikonfirmasi terpisah, soal surat yang mengatasnamakan Prabowo Subianto itu dibenarkan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Namun menurut dia, surat itu bukan membawa status Prabowo sebagai presiden.
"Saya sudah cek bahwa surat itu betul dikeluarkan Pak Prabowo sebagai Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang mengusung paslon Ridwan Kamil dan Suswono," jelas Dasco saat dikonfirmasi.